Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang negara sebesar Rp3,1 miliar lebih dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDPL) setempat dalam perkara dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Jum’at (5/5/2023) siang.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH, MH mengatakan, bahwa uang negara tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PTPL yaitu Muhammad Yy Dinar dan nantinya penyidik akan melakukan penyitaan atas uang itu sebagai barang bukti ketika putusan di pengadilan.
“Setelah kami melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ada di Bank Syariah Indonesia, serta uang yang dititipkan di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau RPL,” kata Syaifudin yang didampingi oleh Dirut PTPL Lhokseumawe dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat.
Kajari juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT. RS. Arun Lhokseumawe, dengan kesadaran sendiri untuk segera menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada Jaksa penyidik.
“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” tegasnya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, saya sampaikan hal ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita, karena inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” pungkas Lalu Syaifudin SH, MH.