Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Marhardy Indra Putra mengatakan, untuk mengumpulkan barang bukti pihaknya menggeledah ruang Kepala Dinas Sosial Subulussalam Harmaini, ruang Sekretaris, Madani dan ruang Bendahara, Supardi.
“Juga di geledah ruang, ruang pemberdayaan sosial, ruang Kabid serta gudang penyimpanan berkas,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari membawa satu kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial RTHL.
“Barang dan dokumen ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Pemerintah Aceh memastikan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Gayo Lues…
Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…
Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…
Komentar