Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Marhardy Indra Putra mengatakan, untuk mengumpulkan barang bukti pihaknya menggeledah ruang Kepala Dinas Sosial Subulussalam Harmaini, ruang Sekretaris, Madani dan ruang Bendahara, Supardi.
“Juga di geledah ruang, ruang pemberdayaan sosial, ruang Kabid serta gudang penyimpanan berkas,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari membawa satu kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial RTHL.
“Barang dan dokumen ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Komentar