Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Marhardy Indra Putra mengatakan, untuk mengumpulkan barang bukti pihaknya menggeledah ruang Kepala Dinas Sosial Subulussalam Harmaini, ruang Sekretaris, Madani dan ruang Bendahara, Supardi.
“Juga di geledah ruang, ruang pemberdayaan sosial, ruang Kabid serta gudang penyimpanan berkas,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari membawa satu kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial RTHL.
“Barang dan dokumen ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, kembali melanjutkan rutinitas shalat subuh berjamaah…
Komentar