Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Dokumen APBG Geudumbak Diteliti di Puslabfor Poldasu

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto
©Tribrata News Polres Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dokumen APBG Geudumbak tahun anggaran 2019 yang merupakan barang bukti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan diteliti di Pusat Laboratorium dan Forensik Polda Sumatera Utara. Penelitian ini untuk membuktikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Ketua Tuha Peut Geudumbak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi di ruang kerjanya, Rabu (17/6/20) membenarkan informasi ini.

“Benar, sudah dikirim ke Puslabfor Poldasu untuk diuji apakah tanda tangan itu identik atau palsu” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter Aipda Jasman.

Baca juga : YARA Laporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBG Geudumbak ke Polres Aceh Utara

Menurut Kasat Reskrim, setelah perkara ini dilaporkan oleh Ketua Tuha Peut Geudumbak Anwar Muhammad didampingi kuasa hukum dari YARA pada 20 Mei lalu, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen asli APBG Geudumbak tahun 2019. Penyidik juga telah memanggil Geuchik Geudumbak Zulkifli serta saksi-saksi untuk dikumpulkan keterangan.

“Sudah kita panggil dua orang saksi dari anggota tuha peut dan dua orang warga setempat. Tapi para saksi mengaku tidak melihat siapa yang menandatangani dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Pihaknya, kata AKP Rustam, juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasat Reskrim mengatakan, apabila hasil uji Puslabfor menyatakan tanda tangan Ketua Tuha Peut Geudumbak pada lembaran pengesahan APBG 2019 palsu, geuchik setempat merupakan pihak yang bertanggung jawab.

“Jika identik, kasus ini akan ditutup. Namun bila terbukti palsu, maka akan naik ke proses selanjutnya. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” kata AKP Rustam.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik 1.031 pada 17 Juni 2020
Artikulli tjetërSetelah Ditolak Warga, Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU RSUZA Banda Aceh