Categories: HukumNASIONALNEWS

Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ditangkap

Analisaaceh.com | Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece (MK) terkait dugaan penistaan agama. MK ditangkap di Bali dan kini dia sedang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditangkap, Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (25/8).

Pemilik channel Youtube MK itu telah dilaporkan oleh empat orang pelapor terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama. Tidak lama setelah laporan itu diterima, penyidik Bareskrim Polri langsung meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri mengatakan, Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial.

Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8).

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Kabag Penum, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.

“Jadi dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Kabag Penum.

Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

2 minggu ago