Putusan pengadilan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut Safrudin alias Abu Perlak dengan hukuman 200 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas hingga hamil.
Tuntutan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie. Berdasarkan data yang dihimpun Analisaaceh.com pada Rabu (17/9/2025), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak secara berulang.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Selain tuntutan pidana, jaksa juga menegaskan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
“Menjatuhkan Uqubat terhadap terdakwa Syafruddin Alias Abu Perlak dengan Uqubet Ta’zir penjara selama 200 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP Pengadilan MS Blangpidie.
Vonis terhadap terdakwa Syarifuddin diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tanggal 03 September lalu.
“Menyatakan agar terdakwa Syafruddin Alias Abu Perlak tetap ditahan,” bunyi SIPP.
Diberitakan sebelumnya, Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68) diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja lumpuh yang masih di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil.
Bahkan, kandungan korban yang sudah berusia 4 bulan itu juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya.
“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasannya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa ke Abdya untuk berobat,” kata Erlina.
Setiba di rumah dukun tersebut, sebut Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh.
“Tidak lama berselang korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.
Setelah tiba Abdya, tambah Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.
“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu di wakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya, namun setelah satu dua minggu mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.
Peristiwa pemerkosaan ini, lanjut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.
“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulang kali dilakukan. Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” terang Erlina.
Karena sudah berulang kali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan.
“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu di rumah dukun tersebut,” ujarnya.
Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan orang tua korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.
“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” sebutnya.
Meskipun si korban pulang kerumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan oleh dukun tersebut. Sehingga korban tidak bisa menceritakan kepada orang tuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.
Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah ibu korban sempat membuang gelang tersebut.
“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya. Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.
Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, dia melapor kasus tersebut ke Polda Aceh.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya. Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin meminta kepada seluruh camat dan keuchik…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kekecewaan mendalam dirasakan oleh atlet Apkido Aceh, Hurairah, terkait bonus perolehan…
Komentar