Categories: NEWS

Kejari Abdya Periksa 43 Saksi Kasus Studi Banding Tuha Peut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat yang menelan anggaran dana desa Rp1,5 miliar. Hingga pertengahan September 2025, tim penyidik telah memeriksa 43 saksi terkait perkara ini.

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari Keuchik (kepala Desa), Camat, Tuha Peut, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Gampong (DPMP4) Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan Pejabat Bupati dan mantan Sekda.

“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima Yudha Asmara, Rabu (17/9/2025)

Lebih lanjut, sebut Bima, proses penyidikan masih berlangsung dan saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025.

Dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 desa mengikutsertakan Tuha Peut-nya dalam kegiatan studi banding ke Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp10 juta per desa.

Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat dan efisiensi, serta terindikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.

Pihak Kejaksaan menyebut telah menemukan dua alat bukti dan menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selesai untuk kemudian menetapkan tersangkanya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

14 jam ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

14 jam ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

14 jam ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

3 hari ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Mualem Surati Presiden soal Blok Andaman, Ini Empat Poin Usulan Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…

3 hari ago