Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Capaian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendongkrak daya saing produk lokal di pasar yang kian kompetitif.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya menargetkan jumlah tersebut terus bertambah sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra mengatakan, jumlah produk yang bersertifikat halal ini dipastikan akan terus bertambah seiring berjalannya program pendampingan.
Lebih lanjut, sebut Zedi, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kualitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Saat ini sebanyak 55 produk UMKM lokal sudah mengantongi sertifikat halal dari MPU Aceh. Jumlah ini, Insya Allah akan bertambah,” kata Zedi Saputra, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam, tetapi juga memastikan aspek keamanan dan kebersihan selama proses produksi. Kondisi tersebut menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar.
“Bagi produsen, manfaat utamanya meliputi peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar ke tingkat lokal maupun global, dan penguatan daya saing bisnis yang berdampak pada peningkatan penjualan,” ujarnya.
Zedi menilai, pencapaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas produk UMKM agar mampu bersaing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Produk yang telah memperoleh sertifikasi halal berasal dari berbagai jenis usaha olahan pangan dan minuman. Produk-produk ini meliputi aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, keripik pisang, kerupuk, peyek, aneka kue basah, kue tradisional Aceh, hingga beragam produk olahan rumahan lainnya.
Zedi menegaskan, sertifikasi halal bukan sekedar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu produk secara berkelanjutan.
“Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, kami berharap agar terus menghasilkan produksinya dan tetap menjaga kualitas produknya,” kata Zedi.
Ia menjelaskan, keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memilih produk. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi tersebut juga membuka peluang produk UMKM Abdya menembus pasar regional hingga nasional.
Lebih lanjut, sebut Zedi, untuk menjaga kualitas produk, pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM menerapkan standar produksi yang baik, mulai dari kebersihan, keamanan pangan, penggunaan bahan baku, hingga kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam.
“Langkah ini kita nilai penting agar kualitas produk tetap terjaga secara konsisten,” ucapnya.
Ia menegaskan, sertifikat halal yang diterbitkan MPU Provinsi Aceh menjadi bukti bahwa seluruh tahapan produksi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem produksi dipastikan memenuhi standar kehalalan.
“Tujuan utamanya agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin secara syar’i, sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman saat mengonsumsinya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Diskop UKM Perindag Abdya, 55 produk UMKM penerima sertifikat halal tersebut tersebar di delapan kecamatan, yakni kecamatan Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Setia, Manggeng, Kuala Batee, Lembah Sabil, dan kecamatan Babahrot. Luasnya sebaran ini menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai dari pengembangan usaha.
Pemerintah daerah, lanjut Zedi, akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk bagi mereka yang belum mengurus sertifikat halal.
Zedi menghimbau kepada para pelaku UMKM di Abdya yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan fasilitas dan pendampingan penuh hingga proses selesai. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang dicanangkan pimpinan daerah
“Langkah pendampingan ini sejalan dengan cita-cita Pak Bupati yang menginginkan UMKM di Abdya naik kelas. Kita dari dinas akan melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal,”ujarnya.
Zedi berharap jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal terus meningkat sehingga mampu memperkuat perekonomian daerah.
“Kami berharap semakin banyak UMKM Abdya yang mengikuti program ini sehingga memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang secara berkelanjutan. Sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkas Zedi Saputra.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap seorang remaja bernama Maida Fitri (12),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian mengungkap kronologi insiden kebakaran yang terjadi di penampungan minyak hasil…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, terus berusaha mengoptimalkan sektor pertanian…
Komentar