Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,”putus hakim.

Perkara ini bermula setelah terdakwa dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di platform TikTok. Kasus tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” kata Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

1 jam ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

1 jam ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

1 jam ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

2 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

2 hari ago