Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,”putus hakim.

Perkara ini bermula setelah terdakwa dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di platform TikTok. Kasus tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” kata Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

3 jam ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

1 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

1 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

1 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

3 hari ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

3 hari ago