Categories: NEWS

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial DS dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,”putus hakim.

Perkara ini bermula setelah terdakwa dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di platform TikTok. Kasus tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” kata Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

15 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

15 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

15 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

15 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

4 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 hari ago