Dukun Cabul di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk seorang terpidana kasus pencabulan, Kamis (9/6/2022).

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk seorang terpidana kasus pencabulan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan modus pengobatan, Kamis (9/6/2022).

Terpidana berinisial Trisno Muhammad (54) yang tercatat sebagai warga salah satu kecamatan di kabupaten setempat ini mendapat jumlah Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Proses penjatuhan hukuman cambuk tersebut digelar secara terbuka di halaman kantor Kejari dan disaksikan para tamu undangan lintas sektor.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan, terpidana melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga pada tahun 2017 silam di Kecamatan Dewantara.

“Terdakwa membujuk korban untuk diobati dengan cara yang tidak pantas, atau lebih jelasnya pelecehan seksual yang tentunya tidak mungkin kita ceritakan detailnya,” ujar Diah Ayu.

Baca Juga: Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Diah Ayu dalam hal ini turut prihatin. Belakangan ini, kata dia, kejadian-kejadian seperti itu lebih kerap terjadi di kabupaten Aceh Utara. Ia berharap agar semua pihak untuk terus ikut andil dalam mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kita terus berdoa ya supaya tingkat kejahatan asusila dan kejahatan lainnya tidak menurun dan kita sangat prihatin sekali kalau kasus-kasus semacam ini lebih bermunculan,” harapnya.[]

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLima Pelaku Pencurian di Sekolah dan Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO
Artikulli tjetërBila Tak Mampu Maksimalkan Pelayanan, DPRK Sarankan Kadis Kesehatan Abdya Diganti