Dukung Surat Edaran Gubernur Aceh, Senator: Aceh Wajib Terapkan Akidah Ahlusunnah

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Terkait Surat Edaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah. Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mendukung penuh atas surat edaran itu.

Senator Fachrul Razi secara garis keras dan tegas mengatakan bahwa Aceh Wajib terapkan akidah ahlusunnah waljamah. 

“Di Aceh wajib dilaksanakan iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah,” ujar Senator pada Rabu (1/1/2020) melalui siaran persnya.

Sebelumnya surat edaran Plt Gubernur Aceh tersebut dikeluarkan pada 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770. Surat itu dikirim kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh.

Menurut Fachrul Razi, Ahlusunnah wal Jama’ah itu sendiri merupakan aqidah yang menjadikan Rasulullah Saw dan para sahabatnya sebagai panutan. Kejayaan Aceh Karena adanya diterapkan Qanun Meukuta Alam Alsyi yang menegaskan Aceh berakidah ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.

“Di masa lalu Aceh, jika aliran lain masuk ke Aceh, maka legitimasi Sultan Aceh akan hilang. Oleh karena itu, syarat kemajuan Aceh, ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah, wajib diterapkan,” tegasnya.

Dirinya meminta bukan hanya dalam bentuk “surat edaran”. Namun juga Pemerintah Aceh agar dapat menyiapkan Qanun penerapan ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah sebagai hukum di Aceh.

“Semua sudah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA, merujuk saja pada poin MoU Helsinkin poin 1.1.6 yang menjelaskan Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh. dan UUPA pasal 13 ayat 1, Pasal 16 ayat 2, Pasal 17 ayat 2, Pasal 42 ayat 1, Pasal 44 ayat 1, Pasal 125-133,” jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga menambahkan bahwa, pemerintah pusat telah mengakui keistimewaan Aceh untuk menerapkan keislaman sebagai kekhususan sebagai mana UUD 1945 pasal 18B, dan mengakui daya juang tinggi Aceh di masa kemerdekaan bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat.

“Sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya juga Senator ini mendukung pernyataan Ulama Aceh Tu Sop. Senator menguatkan dengan meminta semua masyarakat Aceh sangat diharapkan untuk taat terhadap pemimpin Aceh selama kebijakannya adalah untuk kebaikan.

“Sebab, Allah SWT sendiri memerintahkan kita untuk taat kepada Allah, RasulNya dan para pemimpin (Ulil Amri),” pungkasnya. (Ril)

Komentar
Artikulli paraprakSekjen FSI Aceh Barat Apresiasi Plt Gubernur Aceh Terkait Larangan Pengajian Selain Ahlussunnah
Artikulli tjetërPolitisi Sesalkan, Untuk Kejar Tayang Pekerjaan Proyek Dikerjakan Malam Hari