Edar Ganja di Simeulue, Pria Berusia 53 Tahun Ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial MHD berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue.

Pria berusia 53 tahun ini merupakan warga Dusun Damai Makmur Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur dan berhasil ditangkap oleh Tim Kucing Hitam pada Selasa (10/11) Pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di Pulau Simeulue.

“Kita tangkap tersangka MHD tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian kita berhasil menangkapnya saat tersangka sedang berjalan kaki di belakang kantor Telkom di Dusun Desa tersebut,” kata Sialagan pada Kamis (12/11/2020).

Saat digeledah, sambung Kasat, ditemukan barang bukti berupa 35,46 gram narkotika jenis ganja yang dibungkus sebanyak tiga bungkusan.

“Tim kita mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus sedang yang isinya narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhannya 35,46 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatinya dari seseorang berinisial DD (DPO) warga Sumatera Utara. Kemudian terangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan MHD, barang bukti ganja tersebut didapat dari inisial DD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” sebut Jh. Sialagan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Sialagan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDishub Kota Lhokseumawe Tertibkan Parkir di Pusat Keramaian
Artikulli tjetërPerkuat Mitigasi Bencana, Wabup Pijay Kukuhkan Forum PRB