Analisaaceh.com, Langsa | Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Langsa diringkus Polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis ganja di kota setempat.
Tersangka berinisial MP (36) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota ini diamankan petugas pada Jum’at (1/10) sekira pukul 19.00 WIB di Gampong setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka selama ini diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dari rumahnya di Gampong Teungoh.
Setelah dilakukan penyelidikan, MP ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motornya di gampong tersebut. Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.
“Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok Sepmor, ditemukan barang-bukti narkotika jenis ganja yang diakui adalah milik tersangka,” kata Kasat pada Selasa (5/10).
Barang bukti itu, sambung Iptu Imam, berupa ganja seberat 171,90 gram yang dibungkus dengan plastik warna putih. Selain itu juga diamankan satu satu unit HP merk Vivo dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.