Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue, Sabtu (7/11/2020).
Pria berinisial ABZ (26) yang berstatus mahasiswa ini merupakan warga Desa Lasikin, Kecamatam Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh Team Kucing Hitam pada Kamis (5/11) dini hari.
Penangkapan tersebut, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat adanya seorang bandar narkoba yamg memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu, bahkan memasok barang haram tersebut ke Pulau Simeulue.
“Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan penyamaran di lokasi yang diinformasikan,” katanya.
Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, tersangka terlihat sedang duduk di depan teras rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
“Team Kucing Hitam langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan 13,72 gram narkotika jenis sabu,” terang Kasat.
Selain barang bukti sabu, juga ditemukan satu buah kaca pirek, satu buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, empat lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dan satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kasat, barang haram tersebut didapati dari seseorang berinisial MAK warga Nagan Raya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Menurut pengakuan ABZ, barang sabu ini didapat dari inisial MAK asal Nagan Raya, dan sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Sialagan.
“Saat ini tersangka berserta barang bukti sabu diamankan di Polres Simeulue guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kasat.