Edar Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Sandy Saputra mengatakan, tersangka berinisial MK (22) warga Dusun Peukan Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang selama ini mengedarkan sabu di Kecamatan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa.

“Pelaku diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan personel Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy) pada Rabu (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Shandy, Kamis (24/11).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,44 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna biru dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTerkait Perubahan Qanun Tentang Kesehatan, Komisi V DPRA Temui Kemendagri
Artikulli tjetërEvent Anugerah Pesona Indonesa 2022 Resmi Dibuka di Aceh