Edar Sabu, Seorang Remaja 16 Tahun di Langsa Ditangkap Polisi

Remaja ditangkap Polisi lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang remaja ditangkap Polisi lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Tersangka berinisial APP yang diamakan petugas pada Selasa (30/11) malam tersebut, diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa remaja ini sering melakukan transaksi sabu.

“Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan tersangka,” kata Kasat pada Kamis (02/12/2021).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam lemarinya.

“Di dalam rumah didapati seorang remaja APP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 9,83 gram, satu plastik warna putih dan satu unit handphone,” jelas Iptu Imam Aziz.

Kasat mengatakan, dari hasil interogasi terhadap tersangka APP, ia mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari A (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Kini A menjadi buronan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka, APP dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSafaruddin: Pemeliharaan Jalan Blangpidie – Cot Mane Dikerjakan Tahun 2022
Artikulli tjetërAminullah Ketua Umum Baveti Aceh Silaturrahmi di GOR Segiri Samarinda