Edarkan Sabu, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi di Mapolres Aceh Timur. (Foto:ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Seuneubok Baroe Kecamatan Peureulak Barat.

Pelaku berinisial AB (43) warga Gampong Buket kecamatan setempat ini ditangkap Polisi pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi jual beli sabu di Gampong Seunebok Baroe.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres, Senin (20/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa tiga paket sabu dengan total berat 150 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixon, dua unit handphone dan satu unit timbangan digital.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

“Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AB diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Komentar
Artikulli paraprakKejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 189 Perkara
Artikulli tjetërCara Membuat Twibbon Online di Canva dan twibbonize.com