Seorang wanita yang diduga mengedarkan uang palsu diamankan Polisi. Foto (dok. Humas Polres Lhokseumawe).
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang wanita berinisial NA (44), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Polisi lantaran mengedarkan uang palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe pada Jum’at (27/12).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, mengatakan kejadian bermula saat kasir Mall Suzuya mencurigai uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku untuk membayar.
“Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, uang tersebut diketahui tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI), sehingga dinyatakan palsu. Petugas Mall Suzuya kemudian melaporkan hal itu kepada Polisi,” kata Kapolsek, Minggu (29/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku sempat ditemukan di gerai JCO Mall Suzuya mencoba membuang beberapa lembar uang palsu ke toilet. Saat digeledah, petugas menemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku.
“Ditemukan juga uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall. Total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta beberapa struk pembayaran,” ungkapnya.
Iptu Zul Akbar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan.
“Terhadap pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar