Eks Anggota DPRA Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Beasiswa

Sidang tuntutan di PN Banda Aceh, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Suhaimi dan Dedi Safrizal dituntut berbeda.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sakafa Guraba di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Terdakwa Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dituntut
7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menghukum Terdakwa Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan,” kata JPU.

Menghukum Terdakwa Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim Ismail, membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.460.950.000.

Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun Penjara.

Menetapkan barang bukti berupa Nomor urut 1 berupa lembar dokumen yang berisikan rekomendasi pergantian usulan penerima bantuan biaya pendidikan yang ditanda tangani oleh Rusli Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh tanggal 27 Januari 2017 sampai dengan nomor urut 45 berupa satu lembar bukti setor tunai bank BRI dengan Nama penyetor Suhaimi ke Rekening Bank BRI.

Kemudian terdakwa Suhaimi Bin Ibrahim pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp300.000.000,
subsidiair tiga bulan kurungan.

“Menghukum Terdakwa Suhaimi Bin Ibrahim, membayar sisa uang pengganti sebesar sebesar Rp31.000.000 dan subsider penjara selama 2 tahun,” sebutnya.

Terdakwa Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail Bin M. Kasim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Suhaimi Bin Ibrahim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Sebelumnya Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan bahwa tersangka Suhaimi sejak tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran (Pokir).

“Ia bersama melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp2.918.450.000,” ujarnya.

Pemotongan ini atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

“Jadi perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000 dan Dedi Safrizal senilai sejumlah Rp2.360.950.000, serta saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,” sebutnya.

Serta 158 penerima beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.554.000.000.

Komentar
Artikulli paraprakPersentase Penduduk Miskin di Aceh Mengalami Penurunan
Artikulli tjetërBea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal