Analisaaceh.com, Blangpidie | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Herry Sunanda (38) warga Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan mantan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh (PA) daerah pemilihan (Dapil) 9 itu tertuang dalam surat resmi Nomor : B/DPO/8.a/V/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona.
Berdasarkan surat yang diperoleh Analisaaceh.com, Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Hotel Hermes Banda Aceh pada tanggal 9 Oktober 2022.
Pada poin a. Herry Sunanda telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian, di poin b. Herry Sunanda dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada poin c. Herry Sunanda melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPIdana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian, pada poin d. Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/252/X/2024/SPKT Polda Aceh tanggal 26 Oktober 2024.
Atas laporan itu, pada poin e. Mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/6.b/II/RES.1.11/2025/Subdit lIl-Resum, tanggal 12 Februari 2025. Kemudian, di poin f. Daftar Pencarian Orang atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi Nomor. DPO/8.a/V/RES.1.11/2025
Ditreskrimum tanggal 15 Mei 2025.
Sehubungan dengan itu, Ditreskrimum Polda Aceh memohon kepada jajaran Kapolres dan Kapolresta di Aceh agar memerintahkan penyidik dan penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi sebagaimana DPO terlampir atau data DPO pada elektronik manajemen penyidikan (EMP) dikarenakan yang bersangkutan sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan tidak memenuhi surat panggilan sebanyak 2 kali.
Hingga berita ini ditayangkan, Analisaaceh.com belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status Herry Sunanda sebagai buronan Ditreskrimum Polda Aceh.