Categories: NEWS

Eks Caleg PA Herry Sunanda Jadi DPO Kasus Penipuan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Herry Sunanda (38) warga Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan mantan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh (PA) daerah pemilihan (Dapil) 9 itu tertuang dalam surat resmi Nomor : B/DPO/8.a/V/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona.

Berdasarkan surat yang diperoleh Analisaaceh.com, Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Hotel Hermes Banda Aceh pada tanggal 9 Oktober 2022.

Pada poin a. Herry Sunanda telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian, di poin b. Herry Sunanda dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, pada poin c. Herry Sunanda melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPIdana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian, pada poin d. Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/252/X/2024/SPKT Polda Aceh tanggal 26 Oktober 2024.

Atas laporan itu, pada poin e. Mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/6.b/II/RES.1.11/2025/Subdit lIl-Resum, tanggal 12 Februari 2025. Kemudian, di poin f. Daftar Pencarian Orang atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi Nomor. DPO/8.a/V/RES.1.11/2025
Ditreskrimum tanggal 15 Mei 2025.

Sehubungan dengan itu, Ditreskrimum Polda Aceh memohon kepada jajaran Kapolres dan Kapolresta di Aceh agar memerintahkan penyidik dan penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi sebagaimana DPO terlampir atau data DPO pada elektronik manajemen penyidikan (EMP) dikarenakan yang bersangkutan sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan tidak memenuhi surat panggilan sebanyak 2 kali.

Hingga berita ini ditayangkan, Analisaaceh.com belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status Herry Sunanda sebagai buronan Ditreskrimum Polda Aceh.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

16 jam ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

24 jam ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

2 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

2 hari ago

SPBU Abdya Mulai Batasi BBM, Antrean Kendaraan Tetap Panjang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Bangun SDM Aceh, Solusi Bangun Andalas Perluas Akses Pendidikan bagi 5.500 Pelajar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…

2 hari ago