Sidang tuntutan saat berlangsung, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sutrisna, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (13/11/2024) sore.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan penahanan rutan terhadap terdakwa,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Muklis dan Zulfahmi, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…
Komentar