Kedua terdakwa dipersidangan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni, Eks Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dengan pidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Shidqi Noer Salsa, Lilik Suparli, dan Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Jaksa juga menuntut agar Teti Wahyuni dan Mulyadi membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp2,2 miliar.
“Jika tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa dapat disita. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan,” tuntut JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa memaparkan, BGP Provinsi Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yang bertugas meningkatkan kapasitas guru, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.
Berdasarkan fakta persidangan, BGP Aceh menerima anggaran dari APBN sebesar Rp19,2 miliar pada 2022, Rp57,2 miliar pada 2023, dan Rp69,8 miliar pada 2024.
“Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penggelembungan harga serta adanya aliran dana yang diterima para terdakwa,” ujar JPU di persidangan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa kerugian negara menjadi Rp4,4 miliar yang dibebankan kepada kedua terdakwa, masing-masing Rp2,2 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menegaskan Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob, telah melakukan disersi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Gerindra, Alja Yusnadi, melontarkan kritik pedas…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda berinisial D (22), warga Desa Wangureja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat total dana bantuan kebencanaan yang masuk ke Rekening…
Komentar