Eksekutor Penembakan Dua Warga Indrapuri Ditangkap

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 16 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Polisi Masih Buru Eksekutor dan Otak Pelaku Penembakan Dua Warga Indrapuri

Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.

Baca Juga: Aktor Intelektual Penembakan di Indrapuri Ternyata Ketua DPW Partai Lokal

“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAkmal Ibrahim: Bupati dan Keuchik Tidak Bisa Bertindak di Luar Aturan
Artikulli tjetërCuri HP di Langsa, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi