sidang putusan sela Abu Laot, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sidang perkara terdakwa Musfi alias Abu Laot dengan Agenda Putusan Sela Rabu (17/1/2023).
Sidang tersebut di Pimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini dihadiri JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (17/1/2023).
“Menolak Eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya dalam fakta persidangan diketahui postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.
“Kemudian Abu Laot dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuat ia dilaporkan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…
Komentar