Categories: NEWS

Eksepsi Dikabulkan, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Terdakwa Narkotika Dibebaskan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memerintahkan terdakwa narkotika agar segera dibebaskan dari tahanan menyusul dikabulkannya eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa.

Hakim menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa, karena kesalahan penulisan identitas personal terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Lhokseumawe.

Hal itu antara lain isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Khalid, A.Md, SH, MH, di ruang sidang Cakra, PN Lhokseumawe, Rabu (28/2/24).

Berdasarkan salinan putusan sela nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Lsm, yang diterima redaksi ada lima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Putusan sela ini dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Reny Widayanti, SH dan penasehat hukum terdakwa Fakhrurrazi, SH.

“Mengadili; menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Roni Tabah Putra alias Taba Bin Sabar Hati tersebut diterima”. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor rek.perk. PDM-06/Lsm/Enz.2/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Empat, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan kelima membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, penasehat hukum mendalilkan surat dakwaan jaksa penuntut umum error in persona dan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Pertimbangan mendasar majelis hakim dalam putusan sela ini antara lain tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) KUHAP tentang Syarat Formil surat dakwaan.

Terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa mulai dari tempat lahir, umur, tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum Error In Persona dan perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Walaupun sempat direnvoi (perbaikan) oleh penuntut umum, namun majelis hakim berpendapat renvoi hanya bisa dilakukan karena alasan kesalahan redaksional (kesalahan penulisan huruf/angka) yang tidak mempengaruhi isi dakwaan baik syarat formil dan materil. Pasal 144 KUHAP juga mengatur perbaikan surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurrazi, SH dalan keterangan tertulisnya mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Razi, digunakan untuk dasar memutuskan.

“Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami,” ujar Fakhrurrazi.

Dengan adanya putusan ini, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segara mengeksekusi membebaskan terdakwa dari tahanan sesuai perintah yang terbuat pada putusan.

Dengan putusan sela ini, terdakwa Roni Tabah Putra (31) yang dihadapkan ke pengadilan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I ini dapat menghirup udara bebas. Sebelumnya, terdakwa Roni warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti dan terdakwa Iskandar didakwa melangsungkan praktik jual beli narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe pada Jumat malam, 20 Oktober 2023. Keduanya dengan berkas terpisah, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Terdakwa juga dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

1 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

1 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

1 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago