Elemen Masyarakat Desak DPRK Langsa Segera Lantik Wali Kota Terpilih

Rapat konsolidasi aksi somasi oleh gabungan masyarakat terdiri dari LSM, OKP, Persatuan Wartawan, Perwakilan Geuchik dan Tokoh Pemuda di Kota Langsa, Senin (21/04/2025). Foto: Chairul/Analisaceh.com.

Analisaaceh.com, Langsa | Masyarakat Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akan memberikan surat peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (21/04/2025), guna mendesak pihak terkait agar segera dilaksanakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Kota terpilih.

Sekretaris Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Langsa, Sukma Mutiara Taher, kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa pasangan Walikota Langsa terpilih sudah sah secara hukum ditetapkan oleh KIP setempat dan juga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Aksi somasi masyarakat sipil ini terjadi karena kecewa terhadap anggota DPRK Langsa yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menghambat proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa hasil Pilkada Tahun 2024,” kata Sukma.

Sukma menyatakan, bahwa SOMASI mengganggap anggota DPRK Langsa lebih mementingkan diri pribadi dan keuntungannya masing-masing, dibandingkan bagaimana agar Pemerintah Kota Langsa berjalan normal demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Atas hal itu, kami yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat sipil akan memberikan surat somasi dan diharapkan seluruh anggota DPRK Langsa harus berada di sekretariat DPRK Langsa pada Rabu 23 April 2025 untuk menerima surat somasi tersebut,” tegasnya.

“Jika ada oknum anggota DPRK yang tidak hadir dalam pemberian surat somasi tersebut, pihak SOMASI akan memberi tanda dan memperhitungkan kepada oknum anggota itu yang tidak ada ditempat pada hari Rabu pagi,” pungkasnya.

Adapun isi surat peringatan yang akan dilayangkan SOMASI Kota Langsa adalah:

  1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025 – 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
  3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi, hampir setengah tahun sejak berlangsung Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 lalu, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Sentana-M. Haikal tak kunjung terlaksanakan.

Diketahui, hal tersebut bersumber dari permasalahan yang terjadi di dalam tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, sehingga belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebagai salah satu mekanisme untuk menjalankan kebijakan strategis roda pemerintahan.

Komentar
Artikulli paraprakTersangka Korupsi Dana SPP PNPM Simpang Tiga Diserahkan ke Kejari Aceh Besar
Artikulli tjetërGubernur Lantik PPIH Embarkasi Haji Aceh 2025