Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa empat partai politik lokal (parlok) di Aceh belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
KIP memberikan waktu kepada empat parlok tersebut untuk memperbaiki dokumen dan berkas administrasi dalam tempo 14 hari.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Tujuh Laporan Partai Politik
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan partai partai yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).
“Kami minta parpol di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol. Kesempatan perbaikan diberikan dimulai dari tanggal 15 s/d 28 september 2022,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh
Kemudian sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir yaitu Rabu, 28 September 2022 itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Kami persilahkan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” ujar Munawarsyah.
Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 september s/d 12 oktober 2022.
Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh
Sedangkan KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 s/d 7 Oktober 2022.