Proses cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak empat orang pelanggar Syariat Islam berupa khamar yang mengandung alkohol dengan kadar 2 persen atau lebih dicambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh pada hari ini Senin (1/7/2024).
Terdakwa tersebut berinisal MFA, AS, Y yang dicambuk sebanyak 40 kali dengan tambahan takzir cambuk sebanyak 5 kali dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Kemudian terdakwa CR dengan Uqubat Takzir Cambuk sebanyak 20 cambuk.
“Keempat terdakwa ini telah diperiksa kesehatannya, sehingga layak menjalani hukumanan cambuk ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri.
Keempat terdakwa ini dikenakan Pasal 15 Ayat 11 J Pasal 16 Ayat (1) Quran Aceh No B Tahun 2006 Tentang Hukum Jonyat
Penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) Banda Aceh, Wahyudi juga mengatakan bahwa kafe atau warung kopi yang menyediakan wifi umumnya menjadi tempat berkumpul dan bermain judi Online.
“Kita kita akan mengambil langkah terhadap hal ini, dan terhadap pemilik warung kopi yang tidak mengindah imbauan kita, akan kita cabut izinnya,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penduduk miskin di Aceh mengalami penurunan dari 14,45 persen pada Maret…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Toko ACE yang sebelumnya sempat ditutup pada tahun 2022 kembali hadir…
Nickname Mobile Legends (ML) berwarna adalah cara seru untuk membuat profil kamu makin menonjol. Selain…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji, Haryati binti Ahmad Ishak (66) meninggal dunia di…
Di era digital ini, menyediakan opsi pembayaran yang mudah dan beragam adalah kunci untuk meningkatkan…
Mochi bites menjadi salah satu camilan yang sedang naik daun belakangan ini. Rasanya yang manis,…
Komentar