Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak empat orang pelanggar Syariat Islam berupa khamar yang mengandung alkohol dengan kadar 2 persen atau lebih dicambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh pada hari ini Senin (1/7/2024).
Terdakwa tersebut berinisal MFA, AS, Y yang dicambuk sebanyak 40 kali dengan tambahan takzir cambuk sebanyak 5 kali dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan. Kemudian terdakwa CR dengan Uqubat Takzir Cambuk sebanyak 20 cambuk.
“Keempat terdakwa ini telah diperiksa kesehatannya, sehingga layak menjalani hukumanan cambuk ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri.
Keempat terdakwa ini dikenakan Pasal 15 Ayat 11 J Pasal 16 Ayat (1) Quran Aceh No B Tahun 2006 Tentang Hukum Jonyat
Penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) Banda Aceh, Wahyudi juga mengatakan bahwa kafe atau warung kopi yang menyediakan wifi umumnya menjadi tempat berkumpul dan bermain judi Online.
“Kita kita akan mengambil langkah terhadap hal ini, dan terhadap pemilik warung kopi yang tidak mengindah imbauan kita, akan kita cabut izinnya,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar