Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan imigran gelap etnis Rohingya di Aceh Timur. Mereka diduga menjadi nahkoda kapal yang membawa 264 imigran ilegal yang mendarat di Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat pada Minggu (5/1) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, para tersangka yang ditetapkan yakni berinisial NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35). Dimana keempatnya berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian.
“Para WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas,” kata Kasatreskrim, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya ahli imgrasi, ahli hukum pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pihak Kepolisian juga menduga para tersangka memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Para tersangka akan disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.