persidangan sedang berlangsung, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (23/12/2025).
Putusan dibacakan secara bertahap sejak pukul 12.30 WIB hingga 19.20 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan R. Deddy. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega, para terdakwa, serta penasihat hukum, sebagian di antaranya mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting.
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Syukuruddin, DK. Khalidin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” putus majelis hakim.
Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.
Terdakwa DK. Khalidin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, terdakwa Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149.844.000 dikurangi Rp10 juta.
“Sementara terdakwa Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” putusnya.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Verayanti Artega menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan penyakit menular di lokasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pekan pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program corporate shared value…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan hunian sementara bagi warga…
Analisaaceh.com, Bireuen | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal…
Komentar