Categories: NEWS

Enam Tersangka Ikhtilat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan jarimah ikhtilat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka diduga melanggar Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses tahap II, para tersangka langsung diserahkan kepada Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka RM, MA, dan FA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sedangkan NA, ZY, dan IA dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, mulai 15 Juli sampai 5 Agustus 2026. Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar’iyah guna dilakukan proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.

Ia menjelaskan, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap sehingga Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme tahap II.

Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…

21 jam ago

Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Mulai Besok, Pengendara Dialihkan ke Saree

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh…

21 jam ago

Lima Bandara Kembali Dibuka, Penerbangan Masih Menyesuaikan Kondisi Abu Vulkanik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima bandara yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau…

21 jam ago

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap…

21 jam ago

HAkA Gandeng Daughters for Earth, Dorong Ekowisata Berbasis Komunitas di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama delegasi lembaga internasional Daughters…

21 jam ago

Uji Kecepatan di Lampulo, Dua Motor Tabrakan, Satu Tewas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi menguji kecepatan sepeda motor berujung maut di Jalan TPI Lampulo,…

2 hari ago