tersangka yang diserahkan ke Jaksa. Foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan jarimah ikhtilat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).
Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM (23), NA (22), MA (28), ZY (26), FA (20), dan IA (20). Mereka diduga melanggar Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan setelah proses tahap II, para tersangka langsung diserahkan kepada Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka RM, MA, dan FA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sedangkan NA, ZY, dan IA dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, mulai 15 Juli sampai 5 Agustus 2026. Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar’iyah guna dilakukan proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.
Ia menjelaskan, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap sehingga Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme tahap II.
Setelah proses pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Kapolres…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset,…
Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan…
Komentar