Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar usia diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. Foto: Dok Satreskrim Polres Nagan Raya
Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga pemuda karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DU (18), H (24), dan HR (20). Mereka diamankan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan operasi penindkan yang dilakukan pihaknya di Gampong Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu (11/7/2026).
“Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Bio Solar subsidi di Gampong Sukaramai, yang terendus polisi,” kata Muhammad Rizal, Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, sebut Rizal, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Dalam proses penyelidikan, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidanan tersebut. Praktik illegal seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, kata Rizal, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna Hitam bernomor polisi (Nopol) BL 8170 VO lengkap dengan STNK, satu lembar barcode Pertamina, serta 57 jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
“Selain itu, kita juga mengamankan lima tabung gas elpiji dan empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi operasional,” ucap Rizal.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjutm,” ungkapnya.
Rizal mengimbau sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak coba-coba terlibat atau memfasilitasi praktik distribusi illegal BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
“Kita pastikan akan terus memantau dan mengawasi jalannya distribusi BBM bersubsidi di Nagan Raya. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melanggar hukum tersebut serta tidak akan menoleransi aktivitas illegal tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Gusvizarni meninjau…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta…
Analisaaceh.com, Padang | Kontingen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sebanyak 99,99 persen rekening bank di…
Komentar