Categories: NEWS

Angkut 57 Jerigen Bio Solar Subsidi, Tiga Pemuda Ditangkap di Nagan Raya

Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga pemuda karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DU (18), H (24), dan HR (20). Mereka diamankan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan operasi penindkan yang dilakukan pihaknya di Gampong Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu (11/7/2026).

“Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Bio Solar subsidi di Gampong Sukaramai, yang terendus polisi,” kata Muhammad Rizal, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, sebut Rizal, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat maupun negara.

“Dalam proses penyelidikan, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidanan tersebut. Praktik illegal seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, kata Rizal, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna Hitam bernomor polisi (Nopol) BL 8170 VO lengkap dengan STNK, satu lembar barcode Pertamina, serta 57 jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

“Selain itu, kita juga mengamankan lima tabung gas elpiji dan empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi operasional,” ucap Rizal.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjutm,” ungkapnya.

Rizal mengimbau sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak coba-coba terlibat atau memfasilitasi praktik distribusi illegal BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

“Kita pastikan akan terus memantau dan mengawasi jalannya distribusi BBM bersubsidi di Nagan Raya. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melanggar hukum tersebut serta tidak akan menoleransi aktivitas illegal tersebut,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

20 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

21 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago