Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang diduga beraksi di Aceh Timur dan Kota Langsa. Permintaan itu muncul setelah seorang warga melaporkan penarikan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Korban, Rahmat, mengaku didatangi tiga orang yang mengaku sebagai debt collector pada 9 Juli 2026. Mereka meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan telah menunggak cicilan selama enam bulan.
Namun, korban membantah memiliki tunggakan selama itu. Ia mengaku sebelumnya telah membayar tiga bulan tunggakan melalui petugas penagihan, sehingga sisa tunggakan tinggal tiga bulan. Keterlambatan pembayaran disebut dipicu kondisi ekonomi yang terdampak banjir pada Desember 2025.
Menurut pengakuan korban, karena menolak menyerahkan sepeda motor, rumahnya kembali didatangi seorang yang disebut sebagai oknum anggota Polres Aceh Timur. Setelah itu, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Keesokan harinya, korban menghubungi pihak perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan proses penarikan. Namun, pihak perusahaan disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan kendaraan tersebut,”katanya.
Merasa ada kejanggalan, korban kembali menghubungi orang-orang yang mengambil sepeda motornya, tetapi tidak mendapat respons. Beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut diantar kembali ke rumah korban oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector bersama seorang anggota polisi.
Saat pengembalian kendaraan, situasi sempat memanas. Dua orang yang diduga debt collector melarikan diri, sementara satu orang lainnya dilaporkan ke kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan praktik debt collector gadungan secara menyeluruh, termasuk dugaan penyalahgunaan data nasabah dan dugaan keterlibatan oknum aparat apabila terbukti.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota polisi, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Haji Uma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan sebelum memastikan identitas, surat tugas, dan legalitas penarikan kepada perusahaan pembiayaan.
Haji Uma turut meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengamanan data nasabah dan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan MCF maupun Polres Aceh Timur terkait laporan tersebut. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam kasus ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Gusvizarni meninjau…
Analisaaceh.com, Padang | Kontingen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sebanyak 99,99 persen rekening bank di…
Komentar