Categories: NEWS

Kasus Ikhtilath, Pale yang Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA Terancam 30 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial YS yang disebut-sebutkan sebagai ajudan Ketua DPRA Aceh, dengan perempuan berinisial ND, Senin (13/7/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, DTO Muhammad Kadafi mengatakan bahwa keduanya didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega.

“Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,”katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 23 Mei 2026 ketika terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Meulaboh untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk guna menghadiri sidang perceraian.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di Banda Aceh dan menginap di kamar nomor 708. Jaksa mendakwa kedua terdakwa, yang bukan pasangan suami istri, dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di dalam kamar hotel.

“Sekitar pukul 00.45 WIB pada 24 Mei 2026, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar tersebut,”paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kedua terdakwa berada berdua di dalam kamar dan mengaku bukan suami istri, sehingga keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

21 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

21 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago