Categories: NEWS

Kasus Ikhtilath, Pale yang Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA Terancam 30 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial YS yang disebut-sebutkan sebagai ajudan Ketua DPRA Aceh, dengan perempuan berinisial ND, Senin (13/7/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, DTO Muhammad Kadafi mengatakan bahwa keduanya didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega.

“Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,”katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 23 Mei 2026 ketika terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Meulaboh untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk guna menghadiri sidang perceraian.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di Banda Aceh dan menginap di kamar nomor 708. Jaksa mendakwa kedua terdakwa, yang bukan pasangan suami istri, dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di dalam kamar hotel.

“Sekitar pukul 00.45 WIB pada 24 Mei 2026, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar tersebut,”paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kedua terdakwa berada berdua di dalam kamar dan mengaku bukan suami istri, sehingga keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…

22 jam ago

Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Mulai Besok, Pengendara Dialihkan ke Saree

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh…

22 jam ago

Lima Bandara Kembali Dibuka, Penerbangan Masih Menyesuaikan Kondisi Abu Vulkanik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima bandara yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau…

22 jam ago

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap…

22 jam ago

HAkA Gandeng Daughters for Earth, Dorong Ekowisata Berbasis Komunitas di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama delegasi lembaga internasional Daughters…

22 jam ago

Uji Kecepatan di Lampulo, Dua Motor Tabrakan, Satu Tewas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi menguji kecepatan sepeda motor berujung maut di Jalan TPI Lampulo,…

2 hari ago