Categories: NEWS

Kasus Ikhtilath, Pale yang Disebut-sebut Ajudan Ketua DPRA Terancam 30 Kali Cambuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara jarimah ikhtilath berinisial YS yang disebut-sebutkan sebagai ajudan Ketua DPRA Aceh, dengan perempuan berinisial ND, Senin (13/7/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, DTO Muhammad Kadafi mengatakan bahwa keduanya didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega.

“Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,”katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 23 Mei 2026 ketika terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Meulaboh untuk mengantarkannya ke Idi Rayeuk guna menghadiri sidang perceraian.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di Banda Aceh dan menginap di kamar nomor 708. Jaksa mendakwa kedua terdakwa, yang bukan pasangan suami istri, dengan sengaja melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman di dalam kamar hotel.

“Sekitar pukul 00.45 WIB pada 24 Mei 2026, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar tersebut,”paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kedua terdakwa berada berdua di dalam kamar dan mengaku bukan suami istri, sehingga keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Angkut 57 Jerigen Bio Solar Subsidi, Tiga Pemuda Ditangkap di Nagan Raya

Analisaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan…

2 jam ago

Satpol PP Abdya Intensifkan Patroli di Kawasan Pantai Jilbab

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten…

3 jam ago

Hari Pertama Sekolah, Kadisdikbud Abdya: Wali Murid Mitra Utama Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Gusvizarni meninjau…

3 jam ago

Haji Uma Desak Usut Dugaan Sindikat Debt Collector di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta…

3 jam ago

UIN Ar-Raniry Raih Enam Medali di SEIBa International Festival 2026

Analisaaceh.com, Padang | Kontingen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan pada…

3 jam ago

99,99 Persen Rekening Bank di Aceh Dijamin LPS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sebanyak 99,99 persen rekening bank di…

3 jam ago