Categories: NEWS

Enam Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke Jaksa, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah tahun 2020.

Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung sarana cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Muhammad Kadafi, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38).

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung tersebut, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Lebih lanjut, Muhammad Kadafi menyebutkan bahwa lima orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan dengan tetap memberikan hak pendampingan penasihat hukum bagi masing-masing tersangka,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Menurutnya, penahanan terhadap anggota DPRK harus mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1), penahanan anggota DPRK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menempuh prosedur administratif yang diperlukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh, dan seluruh proses penanganan perkara ini tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” pungkas Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Terpilih Secara Aklamasi, Zulkarnaini Tolak Insentif Jabatan dan Hibahkan Dana Pribadi Rp100 Juta 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Zulkarnaini resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten…

12 jam ago

Hakim Ad Hoc PN Banda Aceh Ikuti Seruan Mogok Nasional, Soroti Ketimpangan Kesejahteraan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan…

12 jam ago

Buka Musorkablub KONI Abdya, Sekda Amrizal: Olahraga Instrumen Penting Bangun Karakter Generasi Muda 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Amrizal…

12 jam ago

PN Banda Aceh Tangani 332 Perkara Pidana Sepanjang 2025, Kasus Korupsi Capai 86

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan 332 perkara tindak pidana sepanjang…

12 jam ago

Bupati Abdya Tunjuk Sejumlah Plt Kadis hingga Kepala Puskesmas, Ini Nama-namanya 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjuk sejumlah penjabat…

12 jam ago

Plafon Ruang Bersalin RSUD Yuliddin Away Ambruk, Nyaris Timpa Pasien Melahirkan 

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Plafon di ruang bersalin pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah…

2 hari ago