Categories: NEWS

Enam Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke Jaksa, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah tahun 2020.

Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung sarana cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Muhammad Kadafi, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38).

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung tersebut, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Lebih lanjut, Muhammad Kadafi menyebutkan bahwa lima orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan dengan tetap memberikan hak pendampingan penasihat hukum bagi masing-masing tersangka,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Menurutnya, penahanan terhadap anggota DPRK harus mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1), penahanan anggota DPRK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menempuh prosedur administratif yang diperlukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh, dan seluruh proses penanganan perkara ini tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” pungkas Muhammad Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

2 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

2 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

2 hari ago