Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Polemik dugaan rangkap kerja atau double job Faisal ST sebagai pendamping PKH dan Geuchik Mane Tunong, Kec. Muara Batu, Aceh Utara masih terus bergulir. Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) menyebut tahapan pemilihan sudah sesuai mekanisme ketika meloloskan nama Faisal ST sebagai salah satu kandidat Geuchik Mane Tunong.
Sebelumnya diberitakan Faisal dilantik sebagai Geuchik Mane Tunong setelah mengantongi SK pengangkatan oleh Bupati Aceh Utara yang ditandatangani Wakil Bupati, Fauzi Yusuf tertanggal 27 Nopember 2019.
Faisal disebut bekerja sebagai pendamping sosial PKH untuk Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pada saat pencalonan, Faisal tidak mengundurkan diri sebagai petugas Kementerian Sosial RI.
Baca Juga : Pendamping PKH Dilantik Jadi Geuchik di Aceh Utara
Dikonfirmasi terkait berita sebelumnya, Ketua P2G Mane Tunong, Samsul Rijal, kepada media ini, Kamis (6/2/20) menerangkan tahapan yang dilalui sudah sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, pada tahapan setelah verifikasi berkas bakal calon (balon), pihaknya menerima sanggahan dari masyarakat yang menyatakan salah satu balon geuchik tidak memenuhi persyaratan karena tidak mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Pihak penyanggah disebut juga melampirkan bukti berupa SK pengangkatan Faisal sebagai pendamping PKH di Kecamatan Langkahan.
Sanggahan tersebut kemudian berujung pada sidang yang digelar oleh P2G yang beranggotakan 9 orang berikut tuha peut gampong. Dalam sidang majelis yang berlangsung alot, para pihak disebut menyampaikan argumentasi dan interpretasi undang-undang menurut pemahaman masing-masing.
Dalam sidang yang disebut berlangsung alot, sempat muncul opini utama bahwa pendamping PKH bukanlah abdi negara seperti yang dimaksud qanun nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh. Pihak Faisal disebut bersikukuh bahwa pekerjaan sebagai pendamping PKH tidak harus mengundurkan diri saat pencalonan karena bukan berstatus pekerja BUMN dan BUMD.
Hingga akhirnya, hasil sidang memutuskan Faisal lolos tahap uji publik bakal calon hingga dinyatakan layak mengikuti tahapan berikutnya.
Ketika disingung hasil sidang P2G yang meloloskan nama Faisal, Samsul menyebut tidak ada alat bukti yang menyatakan Faisal sebagai pendamping PKH. Ia malah menyebut karena ketiadaan alat bukti yang membuat pihaknya tidak menggugurkan status Faisal. Bukan persoalan sebagai petugas Kementerian Sosial.
“SK pengangkatan Faisal yang dilampirkan itu SK tahun 2018. Sementara pemilihan geuchik tahun 2019 dan penyanggah tidak melampirkan SK tahun 2019. Sehingga kami tidak bisa menggugurkan dia, karena tidak ada SK tahun 2019 yang menyatakan dia sebagai pendamping PKH” kata Samsul saat dikonfirmasi di Keude Krueng Mane.
Walaupun, kata dia, jamak diketahui publik dan masyarakat Mane Tunong bahwa Faisal bekerja untuk Kementerian Sosial RI sebagai pendamping Program Keluarga Harapan.
“Semua orang tahu dia kerja sebagai pendamping PKH, saya juga tahu. Tapi penyanggah tidak melampirkan SK terbaru sehingga kami tidak bisa proses untuk pembatalan karena apakah benar dia masih (bekerja-red) di pendamping PKH” ucap Samsul.
Toh, dirinya sepakat apabila bukti tertulis dapat dilampirkan pihak penyanggah kala itu, P2G akan membatalkan pencalonan. “Kalau ada mungkin kami bisa batalkan waktu itu” cetus Samsul sembari mengamini bahwa pihaknya (P2G) tidak pernah berupaya untuk menanyakan status Faisal sebagai pendamping PKH kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara.
Begitu juga, Samsul bersedia mengikuti seluruh proses apabila persoalan ini berujung ke ranah hukum. “Saya siap jalani” kata dia.
Kepala Dinas Sosial P3A Aceh Utara, Drs Zulkarnaini ketika dihubungi media ini pekan lalu menyebut Faisal masih berstatus pendamping PKH.
“Tidak ada minta izin dari kami dan tidak ada juga surat pengunduran diri. Jika ini dipermasalahkan berarti yang lebih tepat menanggapi yakni panitia pemilihan geuchik” kata Zulkarnain.
Ketika ditanya lebih jauh terhadap kebijakan Dinas Sosial terhadap laporan ini, Zulkarnain menyebut tidak bisa mengambil tindakan.
“Mereka langsung dari kementerian sosial, jadi kami tidak bisa memberhentikan serta merta. Namun yang pasti saya sudah cek ke bawahan, tidak ada surat ijin atasan ataupun surat pengunduran diri” ucap Zulkarnain.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan dan Pemukiman (Pemkim) Setdakab Aceh Utara, Mansur SH menyebut juga sudah mengetahui polemik pemilihan Geuchik Mane Tunong. Adapun kewenangan pihaknya pada saat verifikasi berkas calon.
“Kami menerbitkan keputusan kepada P2G agar meneruskan proses pemilihan Geuchik Mane Tunong ke tahap uji publik setelah kami verifikasi berkas. Seluruh tahapan setelah itu hingga menetapkan calon geuchik terpilih, merupakan kewenangan P2G” kata Mansur.
Wartawan analisaaceh.com belum mendapat konfirmasi Geuchik Mane Tunong, Faisal ST. Dihubungi melalui P2G untuk konfirmasi, Faisal menyebut ketidaksediaannya.