Categories: EKONOMINASIONALNEWS

Fatwa Konversi Bank Konvensional ke Bank Syariah Sah, DSN MUI: Merespon Kewajiban Spin Off Tahun 2023

Analisaaceh.com | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan Fatwa tentang Perubahan Asset (harta) dan Liabilities (utang) dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Fatwa tersebut muncul untuk merespon Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Sabtu (25/7).

Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif mengatakan, Pasal 68 UU tersebut menyatakan, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan aset minimal 50% dari total aset bank induknya atau 15 tahun sejak 2008, wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi Bank Umum Syariah.

“Dengan begitu, pada tahun 2023 nanti, seluruh UUS harus spin off atau dipisah menjadi entitas bisnis tersendiri menjadi anak perusahaan Bank Konvensional. Pilihan lainnya, mengkonversi Bank Konvensional tersebut menjadi Bank Syariah,” katanya melalui website resmi MUI.

Sejak UU tersebut disahkan, kata dia, bermunculan konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Konversi itu terjadi baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi aset dan liabilitas.

Azharuddin Lathif menjelaskan, selama sepuluh tahun terakhir, dari sisi kelembagaan, setidaknya ada empat model konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

Model pertama, kata dia, konversi kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah seperti di Bank Mandiri Syariah yang sebelumnya merupakan PT Bank Susila Bakti.

Sedangkan model kedua, konversi Unit Usaha Syariah pada Bank Konvensional spin off menjadi Bank Syariah. Status Bank Syariah itu kemudian adalah entitas tersendiri yang terpisah dari Induknya.

Model ketiga, imbuh dia, yaitu konversi Unit Usaha Syariah bersama Induknya yang Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Kasus seperti ini terjadi pada beberapa Bank Pembangunan Daerah seperti Bank NTB Syariah dan Bank Aceh Syariah. Dalam waktu dekat, Bank Nagari dan Bank Kepri Riau juga akan menyusul skema serupa.

Sementara model ke empat terbilang cukup unik. Bank Konvensional yang memiliki UUS mengakuisisi Bank Konvensional lain untuk dikonversi menjadi Bank Syariah. Setelah itu, Bank Syariah hasil akuisisi tersebut dimerger dengan UUS milik Bank Konvensional induk tadi. Contoh ini terjadi pada Bank BRI Syariah.

Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta ini menyampaikan, konversi bank syariah di lapangan masih menyisakan masalah. Dalam proses konversi itu, belum ada keseragaman penerapan prinsip syariah. Itu pula yang melatarbelakangi fatwa ini muncul.

“Dalam kenyataanya, proses konversi entitas (lembaga) atau portofolio (aset dan liabilitas) konvensional menjadi syariah pada perbankan tersebut masih belum ada keseragaman dari sisi penerapan prinsip syariah, baik dalam hal penggunaan skema akad, tata cara konversi, maupun dalam hal standard yang digunakan untuk pengakuan aset konvensional menjadi aset syariah, sehingga ada keraguan pemangku kepentingan karena belum ada back up fatwa ini,” katanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

47 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

49 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

51 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

53 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago