FIF Group Lhokseumawe Beri Hak Jawab Sengkarut Lelang Motor Tarikan

Logo AMITRA (fifgroup.co.id).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Lhokseumawe akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan pada media Analisaaceh.com. FIF Group memberikan klarifikasi pihaknya atas sengkarut aksi saling lapor buntut dari lelang motor tarikan.

Klarifikasi pihak FIF Group Lhokseumawe diterima melalui email redaksi pada Senin (6/1/25). Surat tertanggal 2 Januari 2025 tersebut ditanda-tangani oleh kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Pahlevi. Ada sembilan poin klarifikasi atas lima pemberitaan terkait pelaporan oknum karyawan FIF Lhokseumawe yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan motor tarikan yang merupakan objek jaminan fidusia.

Adapun pemberitaan sebelumnya yakni pada 25/11/2024 yang berjudul “Dipolisikan, Kepala FIF Lhokseumawe: Biarkan Saja” dan “Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan”, pada 29/11/2024 yang berjudul “LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe”, pada 20/12/2024 yang berjudul “Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Kasus Leasing di Lhokseumawe” dan pada 22/12/2024 yang berjudul “Besok, Kepala FIF Group Diperiksa Penyidik Polres Lhokseumawe.“

Dalam hak jawabnya, pihak FIF Group Lhokseumawe memberikan pernyataan berikut.

Terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :

1. Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Lhokseumawe menjadi AMITRA Cabang Lhokseumawe sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe melakukan penipuan atau penggelapan adalah tidak benar. Dalam menjalankan operasionalnya, AMITRA yang tunduk pada sistem syariah mengelola Unit Titip Jual (UTJ) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Sehingga, tidak ada praktik lelang ilegal seperti yang diberitakan. Kami telah melakukan hal-hal berdasarkan hukum yang berlaku.

4. Selain itu, pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menguras isi ATM dari istri oknum karyawan secara paksa adalah tidak benar.

5. Ada pun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe dilatarbelakangi atas laporan yang dibuat terhadap seorang oknum karyawan atas nama Sdr ABS ke Polsek Banda Sakti dengan dugaan penggelapan 34 unit sepeda motor, yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp593 juta.

6. Pada 1 Oktober 2024, Kepala Cabang AMITRA Lhokseumawe menghadiri mediasi di Polsek Banda Sakti. Dalam mediasi tersebut, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari tersangka ke rekening istrinya, di mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan unit sepeda motor perusahaan yang tidak disetor kepada perusahaan. Pengembalian dana ini dilakukan langsung dari ABS kepada salah satu pembeli unit motor dan hal tersebut disaksikan juga oleh penyidik Polsek Banda Sakti tanpa adanya tindakan pemaksaan.

7. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak berwenang.

8. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21 Tahap II), dan tersangka saat ini ditahan di kejaksaan dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. AMITRA Cabang Lhokseumawe mendukung secara penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

9. Dalam menjalankan setiap proses bisnisnya, AMITRA senantiasa menjunjung implementasi operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Sebelumnya, wartawan Analisaaceh.com beberapa kali melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatsapp, namun tidak diberikan tanggapan kala itu.

Dengan penayangan hak jawab ini, Analisaaceh.com sudah memenuhi hak para pihak seperti diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Komentar
Artikulli paraprakDPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Gunakan UUPA untuk Pelantikan Gubernur Terpilih
Artikulli tjetërPengedar Narkoba Aceh Tamiang Ditangkap, 2 Kg Kokain Disita