Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Aceh Selatan

Analisaaceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi merilis Formasi seleksi CPNS dan PPPK, sebanyak 319 formasi  bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk tahun 2021. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 669 tahun 2021.

Surat tersebut tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021. Informasi tersebut lengkap dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, ketentuan umum, link daftar, jadwal seleksi pendaftaran dan persyaratan terbaru.

Baca Juga : Cara Mengecilkan Ukuran Foto

“Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Selatan sejumlah 319, dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 190, Tenaga Kesehatan sejumlah 128, dan Tenaga Teknis sejumlah 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi keputusan itu.

Baca Juga : Simak Alur Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Tahun 2021

Sementara itu, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada 30 Juni 2021. Sementara jadwal pendaftaran dibuka hingga 14 Julit mendatang.

Seleksi tersebut dibuka secara serentak di seluruh Indonesia, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) https://sscn.bkn.go.id/

Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Aceh Selatan

Dalam rincian penetapan kebutuhan ASN Pemkab Aceh Selatan untuk Tenaga Guru, ada 8 jataban dengan total 190 formasi, diantaranya:

  1. Ahli Pertama – Guru Agama Islam: sebanyak 24 formasi
  2. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: sebanyak 12 formasi
  3. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris: sebanyak4 formasi
  4. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: sebanyak 30 formasi
  5. Ahli Pertama – Guru Kelas: sebanyak 78 formasi
  6. Ahli Pertama – Guru Matematika: sebanyak 7 formasi
  7. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: sebanyak 19 formasi
  8. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: sebanyak16 formasi

Semua formasi Tenaga Guru ini dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pidie Jaya

Sedangkan untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan sebanyak 128 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut rincian formasi CPNS Tenaga Kesehatan:

  1. Ahli Pertama – Apoteker: 14 formasi (kualifikasi pendidikan: Apoteker)
  2. Ahli Pertama – Dokter: 10 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter)
  3. Ahli Pertama – Dokter Gigi: 3 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Gigi)
  4. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Gizi Klinik: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Gizi Klinik)
  5. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Kejiwaan: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Kejiwaan)
  6. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Mata: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Mata)
  7. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Orthodonti: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Orthodonti)
  8. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik).
  9. Ahli Pertama – Dokter Spesialis Urologi: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis Urologi)
  10. Ahli Pertama – Nutrisionis: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: D-IV Gizi/S-1 Gizi)
  11. Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat: 8 formasi (kualifikasi pendidikan: S-1 Kesehatan Masyarakat (promosi kesehatan).
  12. Ahli Pertama – Perawat: 8 formasi (kualifikasi pendidikan: Ners)
  13. Ahli Pertama – Psikolog Klinis: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: S-2 Profesi Psikolog Klinis)
  14. Terampil – Asisten Apoteker:2 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Farmasi)
  15. Terampil – Asisten Penata Anastesi: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Anastesi)
  16. Terampil – Bidan: 2 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Kebidanan)
  17. Terampil – Fisioterapis: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Fisioterapis).
  18. Terampil – Nutrisionis: 14 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Gizi).
  19. Terampil – Perawat: 24 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan
  20. Terampil – Perekam Medis: 2 formasi (kualifikasi pendidikan: D- III Rekam Medis/D-III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan/D-III Perekam Informatika Kesehatan).
  21. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: 12 formasi (kualifikasi pendidikan: D- III Analis Kesehatan)
  22. Terampil – Refraksionis Optisien: 1 formasi (kualifikasi pendidikan: D- III Refraksionis Optisien).
  23. Terampil – Sanitarian: 16 formasi ( kualifikasi pendidikan: D-III Sanitasi/Kesehatan Lingkungan)
  24. Terampil – Teknisi Elektromedis: 2 formasi (kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Elektromedis).

Pengumuman penetapan formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKAB ACEH SELATAN 2021

Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, yang dimulai 30 Juni 2021.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran dibuka tiga minggu hingga 21 Juli.

Pendaftaran tidak hanya sebatas untuk CPNS dan PPPK non guru. Seluruh guru honorer, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta mulai mendaftar PPPK guru besok. 

“Semuanya serentak mendaftar 30 Juni sampai 21 Juli di portal SSCASN. Jadi tidak ada perbedaannya,” kata Deputi Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6).

Suharmen mengungkapkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menerbitkan Surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK non guru.

Adapun jadwal pelaksanaannya adalah:

  1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru – Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKserta Seleksi PPPK Nonguru s.d. 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
  17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Apa saja syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ?

Berikut beberapa persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK 2021:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Berita Analisaaceh.com di Google News

Komentar
Artikulli paraprakAntusiasme Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi
Artikulli tjetërFormasi CPNS dan PPPK 2021 Aceh Barat, Berikut Syaratnya