Forum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Armaini (tengah). Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Forum Keuchik, Armaini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Keuchik dari Kecamatan Kuala Batee dan pihak perusahaan PT AMP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Abdya, Senin (22/9/2025).

Dalam forum tersebut, Armaini memaparkan kronologi awal interaksi pihak Keuchik dengan PT AMP. Menurutnya, pada tahun 2024, perwakilan perusahaan datang ke wilayah Kecamatan Kuala Batee untuk mengajukan permohonan izin survei, bukan produksi.

“Mereka menyampaikan akan melakukan survei pertambangan di wilayah Geulanggang Gajah dan Alue Pisang. Kami hanya diminta memberi rekomendasi untuk keperluan izin survei. Tidak ada janji atau iming-iming dari perusahaan,” ungkap Armaini.

Namun, sebut Armaini, dalam proses survei tersebut, perusahaan justru menemukan keberadaan tambang emas. Meski demikian, pihak perusahaan berjanji akan kembali berdialog dengan masyarakat terkait pemanfaatan lahan jika ditemukan tambang emas. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi.

“Jika saat dilakukan survei ditemukan tambang emas, maka pihak perusahaan akan menanyakan kepada masyarakat terkait lahan tersebut dan jika masyarakat setuju, perusahaan akan melakukan produksi. Oleh karena itu, kami atas nama Forum Keuchik kecamatan Kuala Batee menolak secara tegas IUP untuk PT Abdya Mineral Prima. Kami siap berdiri bersama masyarakat dalam penolakan ini,” tegas Armaini yang juga Keuchik Gampong Teungoh itu.

Lebih lanjut, Armaini menyebutkan bahwa seluruh Keuchik dan masyarakat di Kecamatan Kuala Batee sepakat untuk menolak atau meninjau kembali rekomendasi yang pernah ditandatangani sebelumnya.

“Kami Forum Keuchik kecamatan Kuala bersama masyarakat sepakat untuk meninjau kembali dan mencabut rekomendasi yang pernah kami tandatangani untuk izin PT Abdya Mineral Prima,” pungkas Armaini.

Komentar
Artikulli paraprak9 Pelanggar Qanun Dicambuk, 5 Terjerat Kasus Judi
Artikulli tjetërBejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara