Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria berinisial A (20), warga di salah satu kecamatan di Kota Langsa, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Analisaaceh.com, pelaku yang baru tiga bulan menikah dengan kakak kandung korban diduga melakukan tindak pidana tersebut sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, pihak desa telah melaporkan terduga pelaku kepada polisi.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Langsa, AKP Sumasdiono, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa.
“Benar,” kata singkat saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8) malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Langsa, Amrawati, didampingi Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rujukan dari Polres Langsa dan Dokter Forensik RSUD Langsa terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, kami menerima rujukan dari Polres Langsa dan Dokter Forensik RSUD Langsa tentang adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh abang ipar atau suami kakak kandung korban terhadap anak di bawah umur,” kata Amrawati, Minggu (11/8/2024).
Dia melanjutkan, laporan tersebut masuk pada Jumat, 9 Agustus 2024, dan kami segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang tepat dan komprehensif.
“Saat ini, korban sedang dalam pengawasan dan penanganan oleh petugas kami,” pungkasnya.