Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 170 tenaga non-PNS RSUD Meuraxa melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Jumat (15/11/2024).
“Hari ini laporan kami telah diterima oleh Ombudsman. Mereka akan mempelajarinya terlebih dahulu, dan kami diminta menunggu hasilnya dalam waktu 14 hari,” ujar Dayadi, salah satu perwakilan tenaga non-PNS.
Dalam kasus ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar PPPK, di antaranya harus terdaftar dalam database BKN, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda di instansi terkait, dan berstatus sebagai tenaga non-administrasi.
Namun, tenaga non-ASN RSUD Meuraxa, yang bahkan telah bekerja selama puluhan tahun, tidak dapat mendaftar PPPK karena belum terdaftar dalam database BKN.
“Kami melaporkan bagian BKSDM ke Ombudsman, karena menganggap ini zalim, disatu sisi mereka kunci kami dengan tidak bisa mendaftar, tapi disatu sisi jatah kami dibuka untuk org lain,” lanjutnya.
Sedangkan Kepala Ombudsman, Dian Rubianty mengatakan bahwa akan mengkaji terlebih dahulu terkait dengan pelaporan ini.
“Nanti kita liat dulu, apakah ini masuk dalam kewenangan kita apa bukan, baru nanti kita akan tindak lanjuti dan akan koordinasi dengan RS Meuraxa sebagai instansi terkait,” katanya.