Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas PK Kota Lhokseumawe, Abdul Malek membolehkan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah pernyataan ini juga kontradiktif dengan pernyataan atasannya, Kepala Dinas P dan K Kota Lhokseumawe.
“Jual buku LKS itu legal, tulis saja itu legal, kalau ada persetujuan wali murid,” ujar Kabid Dikdas PK Lhokseumawe, Abdul Malek di ruangannya, Jumat (21/1/22).
Dia berkilah, praktik jual beli LKS itu dibolehkan apabila mendapat persetujuan wali murid.
Pernyataan Kabid Dikdas ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Pernyataan Abdul Malek ini juga kian gagal paham karena sehari sebelumnya pada beberapa media online, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd sudah menegaskan bahwa praktik jual beli LKS ini dilarang.
“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan/ menjual LKS bagi siswa” ujar Ibrahim, sehari sebelumnya.
Kabid Dikdas ini juga sempat melontarkan kata bernada ancaman kepada pewarta, apabila memberitakan terkait praktik jual beli LKS yang terkesan memaksakan ini.
“Coba tulis saya akan tuntut” kata Abdul Malek yang terkesan anti kritik.
Sebelumnya, wali murid di Kota Lhokseumawe mengeluhkan praktek jual beli LKS oleh guru dan wali kelas. LKS yang merupakan alat penunjang pembelajaran bagi siswa harus dibeli oleh murid sekolah. Hal dinilai memberatkan bagi wali murid, apalagi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19.
Praktek jual beli LKS ini seperti diakui seorang wali murid SDN 12 Banda Sakti. Disebutkan, wali kelas membagikan 5 LKS kepada siswa. Wali murid diminta membayar Rp60 ribu untuk 5 LKS. Di sekolah ini jumlah murid mencapai 300 siswa. Jika dikalkulasi para pihak yang menjual LKS akan memperoleh omzet hingga Rp18 juta.
Hal yang sama juga diakui salah seorang wali murid lainnya dari SDN 4 Banda Sakti. Anaknya yang masih sekolah di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di sekolah ini jumlah murid 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta.
“Padahal kan sudah ada buku ajar yang dibeli dari dana BOS. Atau kita minta pihak terkait untuk memeriksa sekolah-sekolah apakah mereka memiliki buku ajar seperti yang dilaporkan setiap penggunaan dana BOS” ujar wali murid yang juga pegiat LSM, Tri Nugroho.
Sementara Kepala SDN 12 Banda Sakti, Edi Suheri membenarkan penjualan LKS tersebut. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk mengakomodir semakin banyaknya agen penerbit yang menawarkan kerjasama dengan pihaknya.
“Kami tidak memaksakan, siapa yang mau aja dan boleh dicicil” ujarnya berdalih.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar