Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Gagal Paham! Kabid Dikdas PK Lhokseumawe Ijinkan Jual Beli LKS

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas PK Kota Lhokseumawe, Abdul Malek membolehkan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah pernyataan ini juga kontradiktif dengan pernyataan atasannya, Kepala Dinas P dan K Kota Lhokseumawe.

“Jual buku LKS itu legal, tulis saja itu legal, kalau ada persetujuan wali murid,” ujar Kabid Dikdas PK Lhokseumawe, Abdul Malek di ruangannya, Jumat (21/1/22).

Dia berkilah, praktik jual beli LKS itu dibolehkan apabila mendapat persetujuan wali murid.

Pernyataan Kabid Dikdas ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Pernyataan Abdul Malek ini juga kian gagal paham karena sehari sebelumnya pada beberapa media online, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd sudah menegaskan bahwa praktik jual beli LKS ini dilarang.

“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan/ menjual LKS bagi siswa” ujar Ibrahim, sehari sebelumnya.

Kabid Dikdas ini juga sempat melontarkan kata bernada ancaman kepada pewarta, apabila memberitakan terkait praktik jual beli LKS yang terkesan memaksakan ini.

“Coba tulis saya akan tuntut” kata Abdul Malek yang terkesan anti kritik.

Sebelumnya, wali murid di Kota Lhokseumawe mengeluhkan praktek jual beli LKS oleh guru dan wali kelas. LKS yang merupakan alat penunjang pembelajaran bagi siswa harus dibeli oleh murid sekolah. Hal dinilai memberatkan bagi wali murid, apalagi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19.

Praktek jual beli LKS ini seperti diakui seorang wali murid SDN 12 Banda Sakti. Disebutkan, wali kelas membagikan 5 LKS kepada siswa. Wali murid diminta membayar Rp60 ribu untuk 5 LKS. Di sekolah ini jumlah murid mencapai 300 siswa. Jika dikalkulasi para pihak yang menjual LKS akan memperoleh omzet hingga Rp18 juta.

Hal yang sama juga diakui salah seorang wali murid lainnya dari SDN 4 Banda Sakti. Anaknya yang masih sekolah di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di sekolah ini jumlah murid 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta.

“Padahal kan sudah ada buku ajar yang dibeli dari dana BOS. Atau kita minta pihak terkait untuk memeriksa sekolah-sekolah apakah mereka memiliki buku ajar seperti yang dilaporkan setiap penggunaan dana BOS” ujar wali murid yang juga pegiat LSM, Tri Nugroho.

Sementara Kepala SDN 12 Banda Sakti, Edi Suheri membenarkan penjualan LKS tersebut. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk mengakomodir semakin banyaknya agen penerbit yang menawarkan kerjasama dengan pihaknya.

“Kami tidak memaksakan, siapa yang mau aja dan boleh dicicil” ujarnya berdalih.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago