Categories: HukumNEWS

Gagalkan Peredaran Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Amankan 4,4 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 Kilogram. Selain itu juga turut diamankan 10 tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers pada Senin (7/6/2021) mengatakan, semua barang bukti tersebut diamankan dalam empat laporan polisi (LP).

“Ada empat LP yang kita rilis dengan total barang bukti 4,4 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap 10 tersangka,” ujarnya.

Dari 10 tersebut, dua diantaranya ditangkap di areal tambak ikan di Dusun Kuta Paoh, Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari tangan dua pelaku yakni MD (32) warga Blang Mangat dan MH (29) warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1,353 gram sabu.

Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar,” kata Kapolres.

Kemudian pada Kamis (27/5) pukul 21.30 WIB, tim mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil membekuk dua pelaku MD dan MH.

“Di lokasi itu awalnya petugas hanya menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan sabu serta timbangan elektrik dan sejumlah ponsel,” ujarnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan, keduanya mengaku sebagai kurir dan menerima barang dimaksud dari seorang pria berinisial BS (DPO). Petugas langsung membawa kedua tersangka tersebut untuk dilakukan penangkapan terhadap BS.

Kendati tidak menemukan BS, tambah AKBP Eko Hartanto, namun petugas berhasil mengamankan satu buah plastik teh cina warna hijau, satu bungkus besar barang bukti diduga sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu plastik kresek warna hitam dan satu lembar plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang.

“Sabu tersebutlah yang akan di jual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap MD dan MH akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

16 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

16 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

1 hari ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago