Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang berlangsung.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut seharusnya tidak terjadi karena secara regulasi pembayaran gaji ASN dapat dilakukan meskipun APBK belum ditetapkan secara definitif.
“Secara tahapan penganggaran, sudah jelas terdapat mekanisme pembayaran yang mendahului penetapan APBK, termasuk untuk gaji PNS/ASN,” ujar Muhammad MTA Selasa (7/1/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah kabupaten seharusnya menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, guna menjamin pembayaran gaji ASN tetap berjalan pada awal 2026.
Muhammad MTA mengungkapkan, Pemkab Aceh Utara menyerahkan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Proses evaluasi tersebut memiliki rentang waktu 14 hari kerja. Dengan tahapan tersebut, potensi tidak cairnya gaji ASN pada 1 atau 2 Januari 2026 seharusnya sudah dapat diprediksi apabila tidak diantisipasi dengan regulasi pengeluaran mendahului APBK.
“Kondisi ini perlu diluruskan agar ke depan pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme penganggaran, demi menjamin keberlangsungan pemerintahan yang baik dan pemenuhan hak-hak dasar ASN,” katanya.
Ia menambahkan, perhatian terhadap mekanisme tersebut menjadi semakin penting mengingat Aceh saat ini tengah dilanda bencana, sehingga stabilitas administrasi dan kesejahteraan aparatur pemerintah harus tetap terjaga.
Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Muhammad MTA memastikan bahwa Pemerintah Aceh telah menyelesaikan proses evaluasi dan akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai dengan catatan hasil evaluasi.
“Harapan kita, kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten/kota di Aceh,” tutupnya.




