Categories: NEWS

Gaji Balum Dikembalikan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Nagan Raya

Analisaaceh com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus terhadap Muhajir Hasballah, selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya karena terbukti melanggar kode etik.

Muhajir disanksi dengan peringatan dan pemberhentian sementara dari anggota KIP. Hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022).

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu (Muhajir) terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020 ke kas negara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Baca Juga: Diduga Berstatus ASN dan Manfaatkan Jabatan, Anggota KIP Nagan Raya Diperiksa DKPP

Muhajir dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024. Muhajir telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Muhajir juga membuat surat pernyataan non aktif sebagai PNS. Namun hingga dilantik, ia belum menerima surat pemberhentian dari Pemkab setempat.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Sanusi Dari Anggota KIP Abdya

Atas penjelasan tersebut, status Muhajir sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan bahwa Muhajir masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.

Muhajir diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya. Antara lain Agustus – Desember 2020 dan Januari – April 2021.

“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2020,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Muhajir terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Baca Juga: Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP

Selain itu, teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur adukan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. Ia terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggoya KIP Kabupaten Nagan Raya.

“DKPP perlu mengingatkan teradu sebagai penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

18 jam ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

18 jam ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

18 jam ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

1 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago