Analisaaceh.com | Di tengah-tengah pandemi corona (covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Indonesia jalankan program spesial melalui Kartu Pra Kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menanggulangi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah memberikan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3 bulan sebagai uang transportasi kepada para peserta peserta Kartu Pra Kerja. Nilai tersebut naik nilai normalnya yaitu Rp 650 ribu.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
“Pemerintah akan mempercepat implementasi kartu pra kerja. Sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” ungkap Jokowi.
Baca Juga : Ini Cara Daftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja
Dilansir Detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan bahwa yang dimaksud Jokowi adalah penyelenggaraan Kartu Pra Kerja selama masa darurat wabah virus corona.
“Kita lagi menghitung, tapi rencananya kita akan mengeluarkannya seperti itu. Jadi plafon , termasuk insentif yang kita berikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk 3 bulan. jika wabah virus corona sudah mereda, pelaksanaan Kartu Pra Kerja kembali normal,” ujarnya.
Adapun syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).
Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.