Analisaaceh.com, Aceh Timur | Sebagai bentuk penguatan syariat Islam di masyarakat, pemerintahan gampong Pante Rambong Kecamatan Pante Beudari Kabupaten Aceh Timur laksanakan pengajian rutin bulanan.
Hal tersebut sebagai bentuk realisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syir’ar Islam di Aceh.
Kepala Desa Pante Rambong kepada awak media (15/9) mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bukti dukungan pemerintah Aceh, Kabupaten/kota hingga termasuk gampong Pante Rambong, dalam menjalankan syariat Islam dengan pola ahlul sunnah waljamaah lewat pengajian rutin,
Bahkan tak tangung-tanggung, pemerintah gampong Pante Rambong mengalokasikan dana desa untuk pengajian rutin bulanan dan dihadirkan ulama-ulama kharismatik Aceh.
Tgk H Aqli selaku panitia pelaksana pengajian rutin bulanan di gampong Pantee Rambong mengatakan bahwa, ia sangat berterima kasih kepada pemerintah gampong Pantee Rambong, karena sudah mengalokasikan biaya pengajian rutin bulanan di desa.
“Pengajian ini kami prioritaskan untuk aparatur desa guna memperdalam ilmu agama agar aparatur lebih bijak dalam memimpin masyarakat. kita berharap dengan adanya pengajian rutin bulanan ini, agar bisa meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa pengajian rutin bulanan tersebut diadakan setiap pertengahan bulan dan gurunya diganti-ganti.
“Misal hari ini Abi Syafi’i Pucok Alue Barat Simpang Ulim, sedangkan untuk bulan oktober gurunya kita cari yang lain lagi nanti,” tutup Abi Aqli selaku panitia dan juga pimpinan Dayah Raudhatul Mutaalimin Pante Rambong.
Editor : Nafrizal