Analisaaceh.com, Blangpidie | Disperindagkop Abdya akan memanggil tiga agen resmi gas elpiji 3 kilogram untuk menelusuri penyebab kelangkaan dan kenaikan harga gas melon yang dikeluhkan warga kurang mampu.
Kadis Perindagkop Abdya, Zedi Saputra menjelaskan bahwa pihaknya selama ini hanya mampu memantau harga di tingkat pangkalan, sementara keberadaan agen ilegal yang diduga menjadi penyebab ketidakstabilan harga belum dapat terdeteksi secara resmi.
“Kami akan memanggil tiga agen resmi di Abdya terkait antrian dan ketidakstabilan harga gas LPG 3 kilogram,” kata Zedi Saputra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, sebut Zedi, Disperindagkop Abdya sejauh ini belum ada catatan atau data resmi mengenai peredaran agen liar yang diduga berperan dalam kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
Meski begitu, tambahnya, Disperindagkop Abdya berkomitmen mengawal distribusi agar tepat sasaran kepada warga miskin.
“Kami belum dapat melakukan pantauan jejak permainan agen liar, karena sampai saat ini belum terdeteksi,” ungkap Zedi Saputra.
Zedi menyebutkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan distribusi dan harga sesuai ketentuan agar tidak memberatkan masyarakat.
“Harapannya, dengan pemanggilan agen resmi ini dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan distribusi dan harga gas elpiji 3 kilogram di Abdya,” pungkas Zedi Saputra.
Untuk diketahui, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian serius, mengingat gas melon ini diperuntukkan khusus bagi warga kurang mampu.
Sebelumnya diberitakan, harga gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus melambung. Di tengah langkanya pasokan, harga jual tabung gas bersubsidi berlabel ‘hanya untuk masyarakat miskin’ kini dijual dengan harga antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung, jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, gas melon yang diperuntukkan hanya untuk warga kurang mampu itu, kini penggunaannya telah meluas ke berbagai kalangan, termasuk pejabat, pengusaha, hingga pelaku usaha non-mikro.